Selasa, 11 November 2014

Definisi Ilmu pemerintahan menurut para ahli


Definisi Ilmu pemerintahan menurut para ahli,yaitu
1)    Menurut U.Rosenthal (1986:1)
“De bestuurswetenchap is de wetenschap die zich uitsluited bezighoudt met de studie van interneen externe werking van de structuren en prosessen.”
“Ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang secara otonom mempelajari bekerjanya struktur-stuktur dan proses-proses pemerintahan yang melibatkan kebijaksanaan dan keputusan yang bersifat mengikat untuk dan atas nama kehidupan bersama.”

2)    Menurut A.Brasz (1978:1)
“De bestuurswetenchap waaronder het verstaat de wetenchap die zich bezighoudt met de wijze waarop de openbare dienst is ingericht en functioneert,intern en naar buiten tegenover de burgers.”
Ilmu yang mempelajari cara bagaimana lembaga-lembaga pemerintahan umum disusun dan difungsikan terhadap warga negara baik secara internal maupun secara eksternal.”

3)    Menurut D.G.A. van Poelje (1993:1):
“De bestuurskunde leert, hoe men de openbare dienst het beste inricht en leidt
Maksudnya “ilmu pemerintahan mengajarkan bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan sebaik-baiknya.”

4)     Menurut, C.F. Strong (1960:6):
“Government in the broader sense, is changed with the maintenance of the peace and security of state with in and with out. It must therefore, have first military power or the control of armed forces, secondly legislative power or the means of making laws, thirdly financial power or the ability to extract sufficient money from the community to defray the cost of defending of state and of enforcing the law it makes on the state behalf.”
Maksudnya “pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara ke dalam dan ke luar. Oleh karena itu, pertama, harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, yang kedua, harus mempunyai kekuatan legislatif atau dalam arti pembuatan undang-undang, yang ketiga, harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam menyelenggarakan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara.”

5)    Menurut R. Mac Iver (1947):
“Government is the organization of men under authority ... how men can be governed.”
Maksudnya “ pemerintahan itu adalah sebagai suatu organisasi dari orang-orang yang memunyai kekuasaan ... bagaimana manusia itu bisa diperintah.”
Jadi bagi Mac Iver, ilmu pemerintahan adalah sebuah ilmu tentang bagaimana manusia-manusia dapat diperintah (a science of how men are governed).
6)    Menurut Wilson (1903:572):
“Government in last analysis, is organized force, not necessarily or invariably organized armed force, but two of a few men, of many men, or of a community prepared by organization to realise its own purposes with references to the common affairs or the community.”
Maksusdnya “Pemerintah dalam akhir uraiannya adalah suatu pengorganisasi kekuatan, idak selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud dan tujuan bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.”

7)    Menurut Apter (1965:84):
“Government is the most generalized membership unit prossessing (a) defined responsibilities for maintenance of the system of which it is a part and (b) a practical monopoly of coercive power.”
Maksudnya “Pemerintah itu merupakan suatu anggota yang paling umum yang (a) memiliki tanggungjawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang mencakupnya, itu adalah bagian dan (b) monopoli praktis mengenai kekuasaan paksaan.”
8)    Menurut Miriam Budiardjo(1957:31):
“Tujuan pemerintah meliputi external security, internal order, justice, general welfare dan freedom.”

9)     Menurut Syafiie (2011:23):
“Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.”

10) Menurut Ndraha (2011:7):
“Ilmu Pemerintahan dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan tiap orang akan jasa-publik dan layanan-civil, dalam hubungan pemerintahan, (sehingga dapat diterima) pada saat dibutuhkan oleh yang bersangkutan.”

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar