Definisi
Ilmu pemerintahan menurut para ahli,yaitu
1) Menurut U.Rosenthal (1986:1)
“De bestuurswetenchap
is de wetenschap die zich uitsluited bezighoudt met de studie van interneen
externe werking van de structuren en prosessen.”
“Ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang secara otonom mempelajari bekerjanya
struktur-stuktur dan proses-proses pemerintahan yang melibatkan kebijaksanaan
dan keputusan yang bersifat mengikat untuk dan atas nama kehidupan bersama.”
2) Menurut A.Brasz (1978:1)
“De
bestuurswetenchap waaronder het verstaat de wetenchap die zich bezighoudt met
de wijze waarop de openbare dienst is ingericht en functioneert,intern en naar
buiten tegenover de burgers.”
“Ilmu yang mempelajari cara bagaimana
lembaga-lembaga pemerintahan umum disusun dan difungsikan terhadap warga negara
baik secara internal maupun secara eksternal.”
3) Menurut D.G.A. van Poelje (1993:1):
“De
bestuurskunde leert, hoe men de openbare dienst het beste inricht en leidt”
Maksudnya
“ilmu pemerintahan mengajarkan bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan
sebaik-baiknya.”
4) Menurut, C.F. Strong (1960:6):
“Government in the broader sense, is
changed with the maintenance of the peace and security of state with in and
with out. It must therefore, have first military power or the control of armed
forces, secondly legislative power or the means of making laws, thirdly
financial power or the ability to extract sufficient money from the community
to defray the cost of defending of state and of enforcing the law it makes on
the state behalf.”
Maksudnya “pemerintahan dalam
arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara
ke dalam dan ke luar. Oleh karena itu, pertama, harus mempunyai kekuatan
militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, yang kedua, harus
mempunyai kekuatan legislatif atau dalam arti pembuatan undang-undang, yang
ketiga, harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan untuk mencukupi
keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam
menyelenggarakan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan
kepentingan negara.”
5) Menurut R. Mac Iver (1947):
“Government is the organization of men
under authority ... how men can be governed.”
Maksudnya “ pemerintahan itu
adalah sebagai suatu organisasi dari orang-orang yang memunyai kekuasaan ...
bagaimana manusia itu bisa diperintah.”
Jadi bagi Mac Iver, ilmu
pemerintahan adalah sebuah ilmu tentang bagaimana manusia-manusia dapat
diperintah (a science of how men are governed).
6) Menurut Wilson (1903:572):
“Government in last analysis, is
organized force, not necessarily or invariably organized armed force, but two
of a few men, of many men, or of a community prepared by organization to
realise its own purposes with references to the common affairs or the
community.”
Maksusdnya “Pemerintah dalam
akhir uraiannya adalah suatu pengorganisasi kekuatan, idak selalu berhubungan
dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok
orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi
untuk mewujudkan maksud dan tujuan bersama mereka, dengan hal-hal yang
memberikan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.”
7) Menurut Apter (1965:84):
“Government is the most generalized
membership unit prossessing (a) defined responsibilities for maintenance of the
system of which it is a part and (b) a practical monopoly of coercive power.”
Maksudnya “Pemerintah itu
merupakan suatu anggota yang paling umum yang (a) memiliki tanggungjawab tertentu
untuk mempertahankan sistem yang mencakupnya, itu adalah bagian dan (b)
monopoli praktis mengenai kekuasaan paksaan.”
8) Menurut Miriam Budiardjo(1957:31):
“Tujuan
pemerintah meliputi external security, internal order, justice, general welfare
dan freedom.”
9) Menurut Syafiie (2011:23):
“Ilmu
pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan
(eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
(baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai
peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.”
10) Menurut Ndraha (2011:7):
“Ilmu
Pemerintahan dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana
memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan tiap orang akan jasa-publik dan
layanan-civil, dalam hubungan pemerintahan, (sehingga dapat diterima) pada saat
dibutuhkan oleh yang bersangkutan.”
0 komentar:
Posting Komentar