Kamis, 29 Januari 2015

Sistem Penyelenggaraan Negara Desentralisasi dan Sentralisasi


A.    PENGERTIAN SISTEM SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
1.      SISTEM SENTRALISASI
Secara etimologis, sentralisasi berasal dari Bahasa Inggris yang berasal dari kata ‘center’ yaitu pusat atau tengah.
Sentralisasi adalah penyerahan kekuasaan serta wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat di sini maksudnya adalah presiden dan Dewan Kabinet. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Kewenangan politik adalah kewenangan membuat dan memutuskan kebijakan sedangkan kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.
2.      SISTEM DESENTRALISASI
Secara etimologi desentralisasi berasal dari bahasa latin, yaitu ‘de’ yang berarti lepas, dan ‘centrum’ yang berarti pusat. Decentrum berarti melepas dari pusat.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, kemananan, hukum dan kebijakan fiskal adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Pelimpahan wewenang tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Secara sederhana, pelimpahan wewenang pusat kepada daerah menjadi apa yang disebut desentralisasi dan bentuk penerapannya adalah adanya otonomi tersebut.
Segala hal yang telah pusat berikan, yaitu wewenang dan tanggung jawab yang diserahkan menjadi tanggung jawab daerah baik politik pelaksanaannya, rencana, pembiayaan, dan pelaksanaan adalah wewenang dan tanggung jawab daerah itu sendiri.
Contoh dari desentralisasi salah satunya adalah di intansi dinas yang ada di daerah, misalnya Dinas Pendidikan yang mengatur bagaimana pola – pola pendidikan, Dinas Perikanan yang mengatur bagaimana potensi perikanan yang ada di suatu daerah, dan lain-lain.
B.     KELEMAHAN DAN KELEBIHAN SISTEM SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
1.      KELEMAHAN DAN KELEBIHAN SENTRALISASI       
a.      Kelebihan Sentralisasi Menurut J. In Het Veld, adalah :
·         Keseragaman pola pembudayaan masyarakat.
·         Organisasi menjadi lebih ramping dan efisien, karena seluruh aktivitas organisasi terpusat sehingga pengambilan keputusan lebih mudah
·         Menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat.
·         Dapat mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan.
·         Meningkatkan rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa.
·         Terdapat hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh pihak.
·         Tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.

b.      Kelemahan sistem sentralisasi :
·         Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat. Sehingga menimbulkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan.
·         Menyuburkan tumbuhnya birokrasi (dalam arti negati dalam pemerintahan. memberatkan tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat.
·         Peluang partisipasi masyarakat di daerah terbatas
·         Kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah yang beraneka ragam.
·         Timbulnya praktik KKN (Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme)

c.       Kebaikan Sentralisasi Menurut J.T. Van Den Berg, meliputi :
·         Meletakkan dasar kesatuan politik masyarakat.
·         Merupakan alat untuk memperkokoh perasaan persatuan.
·         mendorong kesatuan dalam pelaksanaan hukum.
·         Membawa kepada penggalangan kekuatan.        
·         Dalam keadaan tertentu, sentralisasi dapat lebih efisien
2.      KELEMAHAN DAN KELEBIHAN DESENTRALISASI
a.      Kelebihan Desentralisasi Menurut Josef Riwu Kaho:
·         Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
·         Dalam menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi dari pemerintah pusat.
·         Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
·         Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
·         Dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.

b.       Kelemahan Desentralisasi :
·         Karena besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
·         Dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah.
·         Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
·         Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
·         Terjadinya Korupsi pemindahan ladang korupsi dari pusat kedaerah.

c.       Kebaikan Desentralisasi  Menurut J. In Het Veld (Dikutip Oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 59), yaitu :
·         Memberikan penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
·         Meringankan beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
·         Dapat dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab tunggakan kerja.
·         Unsur individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang lebih luas.
·         Masyarakat setempat dapat kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
·         Meningkatkan turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala tindakan dan tingkah laku pemerintah.

C.    DASAR HUKUM SISTEM SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
1.      Dasar Hukum Sistem Desentralisasi (Otonomi Daerah) Indonesia
1)      Undang-Undang Dasar 1945
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
·         Pasal 18 ayat (1) “ Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
·         Pasal 18 ayat (2) “ Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tuga pembantuan”.
·         Pasal 18 ayat  (5) ” Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”.
·         Pasal 18 ayat (6) ” Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan –peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”.

2)      Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)      Undang-undang
Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. UU No. 22 Tahun 1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.

D.    PENERAPAN SISTEM PENYELENGGARAAN NEGARA YANG TEPAT DIANUT INDONESIA
Pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah. Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah.
Masalah sentralisasi dan desentralisasi bukan lagi dipandang sebagai persoalan penyelenggara negara saja. Pada akhirnya kekuatan suatu bangsa harus diletakkan pada masyarakatnya. Saat ini di banyak wilayah, politik lokal dikuasai selain oleh orang-orang partai politik juga kelompok-kelompok yang menjalankan prinsip bertentangan dengan pencapaian tujuan kesejahteraan umum. Kekuatan kelompok pro pembaruan lemah di banyak daerah dan langsung harus berhadapan dengan kekuatan-kekuatan politik local dengan kepentingan sempit.
Pemerintah pusat seharusnya memperkuat elemen masyarakat untuk berhadapan dengan kekuatan tadi. Sebagai contoh, KPU daerah diberi wewenang untuk merekomendasikan penghentian pilkada, bukan melalui gubernur dan DPRD. Namun, sebagai institusi KPU daerah harus diperkuat secara institusional dan organisatoris. Meskipun pemerintah pusat mungkin tidak diharapkan untuk ikut mendorong perubahan sistem politik yang ada sekarang, perbaikan penegakan hukum di daerah-daerah sangat membantu kekuatan masyarakat pro perubahan.
Birokrasi sekali lagi adalah alat pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan daerah. Birokrasi, jika dirancang secara sungguh-sungguh, bisa berperan sebagai alat merasionalisasikan masyarakat. Pemerintah pusat, misalnya, membantu pemerintah daerah dalam mendesain pelayanan publik yang akuntabel. Pemerintah daerah sering pada situasi terlalu terpengaruh dengan kepentingan perpolitikan lokal.
Ada beberapa alasan yang menjadikan model pemerintahan desentralisasi ini lebih memberi kebaikan dan keuntungan, jika diterapkan dengan benar, yaitu:
1.      Dilihat dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani.
2.      Dalam bidang politik penyelenggaran desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
3.      Dari sudut teknik organisasi pemerintahan, alasan mengadakan pemerintahan daerah (desentralisasi) adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Apa yang dianggap lebih utama diurus oleh pemerintahan setempat, pengurusannya diserahkan kepada daerah. Hal-hal yang lebih tepat di tangan pusat tetap diurus oleh pemerintahan pusat.
4.      Dari sudut kultural, desentralisasi perlu diadakan supaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpahkan pada kekhususan suatu daerah, seperti geografis, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya.
5.      Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut.

E.     PERBEDAAN SENTRALISASI SAAT DIANUT NKRI DAN DESENTRALISASI

Sistem Sentralisasi pada masa orde baru,memiliki kelebihan dan kelemahan diantaranya adalah :
Kelebihan :
ž  Keseragaman mengenai kebijakan dan peraturan untuk seluruh daerah.
ž  Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri.
ž  Semua pendapatan dari daerah digunakan untuk kepentingan pembangunan di seluruh daerah.
Kekurangan
ž  Pembangunan di daerah tidak merata,sehingga menimbulkan kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah dan berujung pada konflik di beberapa daerah. (Aceh dan Papua)
ž  SDA daerah dijadikan ladang penghasilan sehingga hasilnya tersebut disetor ke pemerintah pusat.
Sistem Desentralisasi Indonesia yang dianut Indonesia sekarang dapat dilihat :
ž   Sebagai bukti bahwa negara kita menganut  sistem desentralisasi dapat dilihat dalam hal-hal berikut.
1) ada pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi  dan kabupaten/kota;
2) Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri;
3)  Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang seluas-luasnya, kecuali 6 (enam)  urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama;
4) Dalam melaksanakan kewenangannya, pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya.
Kelemahan dan kelebihan sistem desentralisasi indonesia saat ini
Kelebihan :
ž  Pemda diberi kewenangan untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
ž  Pemda dapat mengeksplorasi SDA dan mengembangkan kebudayaan daerah sendiri.
ž  Meningkatkan efisiensi dalam birokrasi bagi masyarakat.
ž  Sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat.
Kelemahan :
ž  Membukakan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktik KKN
ž  Masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa indonesia itu sendiri.
ž  Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi. Karena  jauh dari pengawasan oleh pemerinah pusat.

2 komentar:

Rakhmi mengatakan...

ane izin copas yaak..

Steel Will mengatakan...

artikelnya sangat membantu, terimakasih kak :D

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar