A.
PENGERTIAN
SISTEM SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
1.
SISTEM
SENTRALISASI
Secara etimologis, sentralisasi
berasal dari Bahasa Inggris yang berasal dari kata ‘center’ yaitu pusat atau
tengah.
Sentralisasi adalah penyerahan
kekuasaan serta wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat di sini maksudnya
adalah presiden dan Dewan Kabinet. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan
politik dan kewenangan administrasi. Kewenangan politik adalah kewenangan
membuat dan memutuskan kebijakan sedangkan kewenangan administrasi adalah
kewenangan melaksanakan kebijakan.
2.
SISTEM DESENTRALISASI
Secara etimologi desentralisasi berasal dari bahasa latin,
yaitu ‘de’ yang berarti lepas, dan ‘centrum’ yang berarti
pusat. Decentrum berarti melepas dari pusat.
Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun
tidak untuk semua hal, kemananan, hukum dan kebijakan fiskal adalah beberapa
hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan
urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada
Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang
efisien.
Pelimpahan wewenang tersebut
menghasilkan otonomi.
Otonomi itu sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu
sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Secara sederhana,
pelimpahan wewenang pusat kepada daerah menjadi apa yang disebut desentralisasi
dan bentuk penerapannya adalah adanya otonomi tersebut.
Segala
hal yang telah pusat berikan, yaitu wewenang dan tanggung jawab yang diserahkan
menjadi tanggung jawab daerah baik politik pelaksanaannya, rencana, pembiayaan,
dan pelaksanaan adalah wewenang dan tanggung jawab daerah itu sendiri.
Contoh dari desentralisasi salah satunya adalah di intansi
dinas yang ada di daerah, misalnya Dinas Pendidikan yang mengatur bagaimana
pola – pola pendidikan, Dinas Perikanan yang mengatur bagaimana potensi
perikanan yang ada di suatu daerah, dan lain-lain.
B.
KELEMAHAN
DAN KELEBIHAN SISTEM SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
1. KELEMAHAN DAN KELEBIHAN SENTRALISASI
a.
Kelebihan
Sentralisasi Menurut J. In Het Veld, adalah :
·
Keseragaman
pola pembudayaan masyarakat.
·
Organisasi
menjadi lebih ramping dan efisien, karena seluruh aktivitas organisasi terpusat
sehingga pengambilan keputusan lebih mudah
·
Menjadi landasan kesatuan kebijakan
lembaga atau masyarakat.
·
Dapat mencegah nafsu memisahkan diri
dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan.
·
Meningkatkan rasa persamaan dalam
perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan
seluruh wilayah dan bersifat serupa.
·
Terdapat hasrat lebih mengutamakan umum
daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan umum
menjadi beban merata dari seluruh pihak.
·
Tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi
suatu kekuatan yang besar.
b.
Kelemahan
sistem sentralisasi :
·
Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat.
Sehingga menimbulkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan.
·
Menyuburkan tumbuhnya birokrasi (dalam
arti negati dalam pemerintahan. memberatkan tugas dan tanggungjawab pemerintah
pusat.
·
Peluang partisipasi masyarakat di daerah
terbatas
·
Kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh
pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah yang
beraneka ragam.
·
Timbulnya praktik KKN
(Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme)
c.
Kebaikan
Sentralisasi Menurut J.T. Van Den Berg, meliputi :
·
Meletakkan dasar kesatuan politik
masyarakat.
·
Merupakan alat untuk memperkokoh
perasaan persatuan.
·
mendorong kesatuan dalam pelaksanaan
hukum.
·
Membawa kepada penggalangan kekuatan.
·
Dalam keadaan tertentu, sentralisasi
dapat lebih efisien
2.
KELEMAHAN
DAN KELEBIHAN DESENTRALISASI
a.
Kelebihan
Desentralisasi Menurut Josef Riwu Kaho:
·
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di
pusat pemerintahan.
·
Dalam menghadapi masalah yang mendesak
yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi
lagi dari pemerintah pusat.
·
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti
buruk karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
·
Mengurangi kemungkinan
kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
·
Dapat memberikan kepuasan bagi daerah
karena sifatnya lebih langsung.
b.
Kelemahan Desentralisasi :
·
Karena besarnya organ-organ pemerintah,
maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
·
Dapat mendorong timbulnya fanatisme
daerah.
·
Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu
atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau
pribadi.
·
Sulit
dikontrol oleh pemerinah pusat.
·
Terjadinya Korupsi pemindahan ladang
korupsi dari pusat kedaerah.
c.
Kebaikan
Desentralisasi Menurut J. In Het Veld
(Dikutip Oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 59), yaitu :
·
Memberikan penilaian yang tepat terhadap
daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
·
Meringankan beban pemerintah, karena
pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan segala kepentingan dan
kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui bagaimana memenuhi
kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
·
Dapat dihindarkan adanya beban yang
melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab tunggakan kerja.
·
Unsur individu atau daerah lebih
menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit seseorang dapat lebih
mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang lebih luas.
·
Masyarakat setempat dapat kesempatan
ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa
sebagai obyek saja.
·
Meningkatkan turut sertanya masyarakat
setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala tindakan dan tingkah laku
pemerintah.
C.
DASAR
HUKUM SISTEM SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
1.
Dasar
Hukum Sistem Desentralisasi (Otonomi Daerah) Indonesia
1) Undang-Undang
Dasar 1945
Sebagaimana telah disebut di atas
Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan
Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan
pemerintahan pusat dan daerah.
·
Pasal
18 ayat (1) “ Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
·
Pasal 18 ayat (2) “ Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tuga pembantuan”.
·
Pasal 18 ayat (5) ” Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat”.
·
Pasal 18 ayat (6) ” Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah
dan peraturan –peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”.
2) Ketetapan
MPR-RI
Tap
MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan
Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Undang-undang
Undang-undang
No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. UU No. 22 Tahun 1999 adalah mendorong
untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Namun,
karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan,
dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk
untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri
mengesahkan Undang- Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dari ketiga dasar
perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan
Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah
bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa
dijalankan secara optimal.
D.
PENERAPAN
SISTEM PENYELENGGARAAN NEGARA YANG TEPAT DIANUT INDONESIA
Pandangan politik yang
dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisasi merupakan jalan
yang meyakinkan, yang akan
menguntungkan daerah. Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama
masa Orde Baru di mana sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah.
Masalah sentralisasi
dan desentralisasi bukan lagi dipandang sebagai persoalan penyelenggara negara
saja. Pada akhirnya kekuatan suatu bangsa harus
diletakkan pada masyarakatnya. Saat ini di banyak wilayah, politik lokal
dikuasai selain oleh orang-orang partai politik juga kelompok-kelompok yang
menjalankan prinsip bertentangan dengan pencapaian tujuan kesejahteraan umum.
Kekuatan kelompok pro pembaruan lemah di banyak daerah dan langsung harus
berhadapan dengan kekuatan-kekuatan politik local dengan kepentingan sempit.
Pemerintah
pusat seharusnya memperkuat elemen masyarakat untuk berhadapan dengan kekuatan
tadi. Sebagai contoh, KPU daerah diberi wewenang untuk merekomendasikan
penghentian pilkada, bukan melalui gubernur dan DPRD. Namun, sebagai institusi
KPU daerah harus diperkuat secara institusional dan organisatoris. Meskipun
pemerintah pusat mungkin tidak diharapkan untuk ikut mendorong perubahan sistem
politik yang ada sekarang, perbaikan penegakan hukum di daerah-daerah sangat
membantu kekuatan masyarakat pro perubahan.
Birokrasi sekali lagi
adalah alat pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan daerah. Birokrasi,
jika dirancang secara sungguh-sungguh, bisa berperan sebagai alat
merasionalisasikan masyarakat. Pemerintah pusat, misalnya, membantu pemerintah
daerah dalam mendesain pelayanan publik yang akuntabel. Pemerintah daerah
sering pada situasi terlalu terpengaruh dengan kepentingan perpolitikan lokal.
Ada beberapa alasan
yang menjadikan model pemerintahan desentralisasi ini lebih memberi kebaikan
dan keuntungan, jika diterapkan dengan benar, yaitu:
1.
Dilihat
dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan
kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani.
2.
Dalam
bidang politik penyelenggaran desentralisasi dianggap sebagai tindakan
pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih
diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
3.
Dari
sudut teknik organisasi pemerintahan, alasan mengadakan pemerintahan daerah
(desentralisasi) adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang
efisien. Apa yang dianggap lebih utama diurus oleh pemerintahan setempat,
pengurusannya diserahkan kepada daerah. Hal-hal yang lebih tepat di tangan
pusat tetap diurus oleh pemerintahan pusat.
4.
Dari
sudut kultural, desentralisasi perlu diadakan supaya perhatian dapat sepenuhnya
ditumpahkan pada kekhususan suatu daerah, seperti geografis, keadaan penduduk,
kegiatan ekonomi watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya.
5.
Dari
sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena
pemerintah daerah lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan
tersebut.
E.
PERBEDAAN
SENTRALISASI SAAT DIANUT NKRI DAN DESENTRALISASI
Sistem Sentralisasi pada masa orde
baru,memiliki kelebihan dan kelemahan diantaranya adalah :
Kelebihan
:
Keseragaman mengenai kebijakan dan
peraturan untuk seluruh daerah.
Sukses menumbuhkan rasa
nasionalisme dan cinta produk dalam negeri.
Semua pendapatan dari daerah
digunakan untuk kepentingan pembangunan di seluruh daerah.
Kekurangan
Pembangunan di daerah tidak
merata,sehingga menimbulkan kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah dan
berujung pada konflik di beberapa daerah. (Aceh dan Papua)
SDA daerah dijadikan ladang
penghasilan sehingga hasilnya tersebut disetor ke pemerintah pusat.
Sistem Desentralisasi
Indonesia yang dianut Indonesia sekarang dapat dilihat :
Sebagai bukti bahwa negara kita menganut sistem desentralisasi dapat dilihat dalam
hal-hal berikut.
1)
ada pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota;
2)
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri;
3) Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang
seluas-luasnya, kecuali 6 (enam) urusan
yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama;
4)
Dalam melaksanakan kewenangannya, pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan lainnya.
Kelemahan
dan kelebihan sistem desentralisasi indonesia saat ini
Kelebihan
:
Pemda diberi kewenangan untuk
mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
Pemda dapat mengeksplorasi SDA dan
mengembangkan kebudayaan daerah sendiri.
Meningkatkan efisiensi dalam
birokrasi bagi masyarakat.
Sebagian besar keputusan dan
kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur
tangan dari pemerintahan di pusat.
Kelemahan
:
Membukakan peluang yang
sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan
praktik KKN
Masing- masing daerah
berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara
tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa indonesia
itu sendiri.
Wewenang itu hanya menguntungkan
pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para
oknum atau pribadi. Karena jauh dari
pengawasan oleh pemerinah pusat.
2 komentar:
ane izin copas yaak..
artikelnya sangat membantu, terimakasih kak :D
Posting Komentar