Selasa, 11 November 2014

Teori Dasar Ilmu Pemerintahan


Teori Dasar Ilmu Pemerintahan

Teori dasar ilmu pemerintahan adalah teori-teori yang membentuk pemerintahan. Pemerintahan pada awalnya dibentuk untuk menghindari keadaan dimana sebuah wilayah mengalami kekacauan. Keadaan itu kemudian memaksa lahirnya seseorang dengan pengaruh yang ditimbulkannya untuk membentuk kelompok yang terkuat bagi upayah menetralkan dan melindungi suatu kelompok dari gangguan kelompok lain. Dalam perkembangannya, kelompok inilah yang kemudian menjadi kelompok istimewa untuk melakukan apa saja bagi kepentingan perlindungan dan penyelamatan masyarakat. Kelompok tersebut pada tahap selanjutnya menjadi minoritas yang memiliki otoritas tak terbatas, dengan tujuan yang dapat mereka ciptakan atas nama kelompok mayoritas (rakyat). Atau bahkan atas dasar keinginan dan kehendak mereka sendiri. Kelompok tersebut kemudian menjadi pihak yang mengklaim diri sebagai satu-satunya yang paling berhak memerintah, atau “Pemerintah”. Pemerintah kemudian diartikan sebagai kelompok orang yang bertanggungjawab atas pengunaan kekuasaan/excercising power (the international encyclopedia of social science, 1947).

Aktivitas pemerintah dalam upayah memelihara kedamaian dan keamanan Negara kemudian menjadi kewenangan utama, baik secara internal maupun eksternal. Dalam keadaan demikian, max weber menyimpulkan bahwa pemerintah tidak lain merupakan apapun yan gberhasil menopang klaim bahwa dialah yang secara ekslusif berhak menggunakan kekuatan fisik untuk memaksakan aturan-aturannya dalam suatu wilayah tertentu (Dahl, 1994:13). Atas konsekuensi ekslusifisme tersebut, sebuah pemerintahan membutuhkan paling tidak tiga hal pokok menurut C.F. Strong, yaitu pertama, memiliki angkatan perang sebagai satu kekuatan militer yang mampu mempertahankan Negaranya dari serangan dan invasi Negara lain. Kedua, pemerintahan harus memiliki suatu lembaga yang bertanggung jawab secara legislative dalam membuat hokum bagi proses penyelenggaraan pemerintahan, dan ketiga, pemerintahan harus memiliki kemampuan keuangan yang memadai bagi upayah membiayai penyelenggaraan rumah tangga suatu Negara.

Dengan kewenangan pokok yang dilakukan oleh pemerintah sebagai sebuah organisasi dari negara, W.S.Sayre meyakini bahwa pemeritah merupakan sebuah gejala yang memperlihatkan dan menjalankan kuasaan negara. Kendatidemikian, Wilson menganggap bahwa apa yang menjadi persyaratan awal oleh Strong tentang perlunya kekuatan militer tidaklah selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian banyak yang dipersiapkan oleh suatu organisasi dalam upaya mewujudkan tujuan bersama menyangkut urusan umum kemasyarakatan cukuplah menjadi syarat dalam pengorganisasian kekuatan. Dalam keseluruhan sistem tersebut, pemerintah menurut Apter merupakan satuan yang paling umum untuk melakukan tanggung jawab tertentu guna mempertahankan sistem serta melakukan monopoli praktis lewat kekuasaan secara paksa. Apter cenderung melihat kondisi tersebut sebagai suatu gejala kekuasaan semata sehingga pemerintah dipandang sah dalam melakukan intervensi secara monopoli sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kepentingan urnurn. Bahkan apa pun dapat dilakukan guna mempertahankan sistem yang telah dibangun secara bersama.

Dalam pendekatan yang berbeda, di mana institusi keluarga menjadi sebuah miniatur pemerintahan, Mac Iver mendudukan pemerintahan sebagai sebuah organisasi dari sekelompok orang yang memiliki kekuasaan, dimana melalui kekuasaan tadi manusia dapat diperintah. Bahkan ia juga meHhat pemerintahan sebagai sebuah perusahaan besar dari segala perusahaan manusia yang ada. Pengembangan lebih lanjut atas konsep pemerintahan oleh Mac lver sesungguhnya lahir dari pendekatan oleh banyak filosof politik sebelumnya sebab bagaimanapun dapat dipahami bahwa konsep pemerintahan dengan segala kelebihan maupun kekurangannya tetap diakui merupakan bagian dari kajian Ilmu Politik pada skala makro. (Labolo, 2007 : 15-18)

Berhubungan dengan itu, dalam pandangan politik, pemerintahan dipahami sebagai bagian dari tiga cabang kekuasaan sebagaimana yang dikembangkan lewat Trias Politica oleh Montesquei. Selain legislatif dan yudikatif, cabang eksekutif dianggap merupakan pengertian pemerintahan dalam arti sempit. Pengkhususan tersebut mengandung konsekuensi atas pertanyaan selanjutnya tentang bagaimana proses pemerintahan dalam arti sempit tadi dapat bekerjasecaraefektifdi tengah-tengahmasyarakat. Persoalan ini tak kurang telah merangsang sekelompok sarjana di bidang administrasi negara untuk menguraikan bagaimana konsep pemerintahan sebagai suatu ilmu dapat bekerja melalui lembaga-lembaga yang ada selaku pelaksana setiap kepurusan politik. (Labolo., 2007 :18-19)

Pendistribusian setiap kewenangan yang ada ke dalam struktur-struktur pemerintahan menjadi sebuah hal yang menarik di mana sebuah pemerintahan dapat dilihat sedang berproses mencapai tujuan-tujuan awalnya. studi pemenritahan yang menunjukkan cara kerja baik secara internal maupun eksternal di mana struktur dan proses pemerintahan secara umum berlangsung disimpulkan oleh Rosenthal sebagai suatu pengertian atas kekhususan ilmu pemerintahan pada wilayah administrasi. Pandangan Rosenthal cukup sulit untuk dikembangkan, kendatipun dapat dipahami bahwa gejala pemerintahan merupakan.suatu proses yang bersifat internal maupun eksrernal dan berjalan secara sustainable (berkelanjutan). Sampai dengan proses tersebut berlangsung, pemerintahan masih merupakan suatu gejala. Jika tidak, pemerintahan sepertinya bukanlah sesuatu yang dapat didefinisikan lagi. Pengertian demikian menjadi inspirasi kuat bagi Rasyid, di mana gejala pemerintahahan merupakan sesuatu yang dapat dirasakan ketika seseorang merasa terlindungi di mana pun setiap warga Negara melakukan aktivitasnya. Artinya, kondisi tadi menunjukan bahwa pemerintahan sedang berproses, sekalipun tak dapat diamati secara langsung.

Kita dapat menyimpulkan saja bahwa pemerintahan sesungguhnya masih ada, atau sedang bekerja (berproses). Bersamaan dengan Rosenthal, Brasz melihat gejala yang sama walaupun dapat ditafsirkan secara berbeda, di mana apa yang menjadi kesimpulan akhir Brasz mengenai pemerintahan merupakan suatu ilmu tentang bagaimana suatu lembaga pemerintahan umum. Disusun dan difungsikan sehingga mengikat secara internal dan eksternal pada warga Negara. Pandangan demikian lebih cenderung menegaskan suatu pola bagaimana politik pemerintahan sebagai aliran ketiga dapat dikembangkan. Sebab dengan disusunnya suatu lembaga pemerintahan umum yang secara sah mengalokasikan otoritasnya sehingga mengikat secara internal maupun eksternal tentulah menunjukkan proses bagi bekerjanya suatu pemerintah. Brasz tentulah melihat pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang berhak menjalankan otoritasnya, tanpa melihat siapa yang dihadapi oleh pemerintah itu sendiri. Pandangan ini membuat institusi pemerintahan hanyalah seonggok institusi tanpa lahan, atau mungkin saja keseluruhan lahan tadi merupakan cakupan dari pemerintahan itu sendiri. Ilustrasinya, seseorang yang akan membuat sebuah roti dengan berbagai bahan campuran yang kemudian rela tidak diberi titel dari masing-masing bahan tadi, tetapi nama baru yang merepresentasikan keseluruhan dengan nama roti A atau B. (Labolo., 2007 :19-20)

Harus dipahami bahwa pandangan Brasz merupakan pandangan yang sarna dalam pendekatan politik ketika ia masih berada dalam lingkup pendekatan yang bersifat institusional, di mana Ilmu Politik masih dipandang sebagai suatu perilaku dari institusi negara yang bersifat statis. Dalam perkembangan yang lebih jauh, banyak disiplin ilmu yang sampai pada pendekatan post-behaviouralisme, tak terkecuali Ilmu Pemerintahan. Hal itu dapat kita lihat pada pikiran mendasar Van de Spigel, yang dielaborasi oleh generasi selanjutnya, yaitu Van Poelje. Dalam pandangannya, Poelje menjelaskan bagaimana sebaiknya pemerintah itu melakukan penyusunan lembaga-lembaganya (dalam bentuk dinas-dinas) termasuk bagaimana kepemimpinan didalamnya dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Pandangan Poelje memberi indikasi tentang penyiapan suprastruktur untuk menyelesaikan masalah yang beragam sehingga dibutuhkan dinas-dinas secara spesifik serta bagaimana rotasipada tingkat elite dapat diloakukan secara damai. Artinya, pandangan Poelje memperjelas pada kita bahwa ilmu pemerintahan tidak saja berfokus pada bagaimana menyelesaikan persoalan di masyarakat secara teknis, tetapi juga berbicara tentang pentingnya kepemimpinan dengan segala bentuk dan konsekuensinya. Jika disimpulkan secara sederhana, pandangan poelje sesungguhnya berbicara tentang dua level utama, yaitu bagaimana memecahkan masalah "yang diperintah" dan bagaimana masalah "yang memerintah". Masalah yang diperintah dipecahkan dengan membentuk dinas-dinas secara terspesialisasi (openbaaredienst), sedangkan rnasalah yang memerintah dilakukan dengan rotasi kepemimpinan yang baik.

Fenomena tersebut menjadi sandaran yang kuat di mana antara gejala pemerintahan dan politik menjadi sesuatu yang sulit untuk dielakkan. Bagaimanapun, Poelje telah menanamkan pengertian Ilmu Pemerintahan yang paling mungkin untuk digaris bawahi, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk memimpin hidup bersama manusia ke arah kebahagiaan yang sebesar-besarnya tanpa merugikan orang lain secara tidak sah. (Labolo., 2007 :20-22)

Referensi:
Brasz, Inleiding Tot de bestuurswetenscap, (leiden: Vuga Boe Kerij, 1995), hlm.1
C.F.Strong dalam Sidgwick & Jackson Ltd, Modern Political Constitution, London, 1960, hlm. 6
G.A.Van Poelje dalam Ndraha. 1997, hIm. 15
Labolo, Muhammad, 2007, Memahami Ilmu Pemerintahan Sebuah Kajian, Teori, Konsep, Dan Pengembangannya. Jakarta: PT. Raja Frafindo Persada
Mac Iver, dalam Miriam B, Teori Politik Masa Kini, 1999.
Mac Iver, The Web of Government, (New York:The Mac Millian Company, 1947).
Poelje,Algeme Inleiding Tot de Bestuurkunde, Alphen Aan Den Rijn, N Samson NY, 1953,
Rosenthal. Opebaar Bestuur.Samson HDJeenk Willink Aphen Aan 9Den Rijn Leiden, 1978, hlm. 17.
W.S.Sayre dalam Inu Kencana Syafiie, Ekologi Pemerintahan,( Jakarta: PT. Pertja, 1998), hIm. 4.
W.Wilson, The State, 1903, hIm. 3

Definisi Ilmu pemerintahan menurut para ahli


Definisi Ilmu pemerintahan menurut para ahli,yaitu
1)    Menurut U.Rosenthal (1986:1)
“De bestuurswetenchap is de wetenschap die zich uitsluited bezighoudt met de studie van interneen externe werking van de structuren en prosessen.”
“Ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang secara otonom mempelajari bekerjanya struktur-stuktur dan proses-proses pemerintahan yang melibatkan kebijaksanaan dan keputusan yang bersifat mengikat untuk dan atas nama kehidupan bersama.”

2)    Menurut A.Brasz (1978:1)
“De bestuurswetenchap waaronder het verstaat de wetenchap die zich bezighoudt met de wijze waarop de openbare dienst is ingericht en functioneert,intern en naar buiten tegenover de burgers.”
“Ilmu yang mempelajari cara bagaimana lembaga-lembaga pemerintahan umum disusun dan difungsikan terhadap warga negara baik secara internal maupun secara eksternal.”

3)    Menurut D.G.A. van Poelje (1993:1):
“De bestuurskunde leert, hoe men de openbare dienst het beste inricht en leidt”
Maksudnya “ilmu pemerintahan mengajarkan bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan sebaik-baiknya.”

4)     Menurut, C.F. Strong (1960:6):
“Government in the broader sense, is changed with the maintenance of the peace and security of state with in and with out. It must therefore, have first military power or the control of armed forces, secondly legislative power or the means of making laws, thirdly financial power or the ability to extract sufficient money from the community to defray the cost of defending of state and of enforcing the law it makes on the state behalf.”
Maksudnya “pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara ke dalam dan ke luar. Oleh karena itu, pertama, harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, yang kedua, harus mempunyai kekuatan legislatif atau dalam arti pembuatan undang-undang, yang ketiga, harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam menyelenggarakan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara.”

5)    Menurut R. Mac Iver (1947):
“Government is the organization of men under authority ... how men can be governed.”
Maksudnya “ pemerintahan itu adalah sebagai suatu organisasi dari orang-orang yang memunyai kekuasaan ... bagaimana manusia itu bisa diperintah.”
Jadi bagi Mac Iver, ilmu pemerintahan adalah sebuah ilmu tentang bagaimana manusia-manusia dapat diperintah (a science of how men are governed).
6)    Menurut Wilson (1903:572):
“Government in last analysis, is organized force, not necessarily or invariably organized armed force, but two of a few men, of many men, or of a community prepared by organization to realise its own purposes with references to the common affairs or the community.”
Maksusdnya “Pemerintah dalam akhir uraiannya adalah suatu pengorganisasi kekuatan, idak selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud dan tujuan bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.”

7)    Menurut Apter (1965:84):
“Government is the most generalized membership unit prossessing (a) defined responsibilities for maintenance of the system of which it is a part and (b) a practical monopoly of coercive power.”
Maksudnya “Pemerintah itu merupakan suatu anggota yang paling umum yang (a) memiliki tanggungjawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang mencakupnya, itu adalah bagian dan (b) monopoli praktis mengenai kekuasaan paksaan.”
8)    Menurut Miriam Budiardjo(1957:31):
“Tujuan pemerintah meliputi external security, internal order, justice, general welfare dan freedom.”

9)     Menurut Syafiie (2011:23):
“Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.”

10) Menurut Ndraha (2011:7):
“Ilmu Pemerintahan dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan tiap orang akan jasa-publik dan layanan-civil, dalam hubungan pemerintahan, (sehingga dapat diterima) pada saat dibutuhkan oleh yang bersangkutan.”

Karakteritik Ilmu Pemerintahan


Karakteristik ilmu pemerintahan terbentuk dari proses timbulnya pemerintahan. 
Menurut Thomas Hobbes, pada dasarnya pemerintahan bersumber dari perkembangan, kebutuhan dan masalah kehidupan bersama manusia. Pokok-pokok pemahaman terhadap perkembangan, kebutuhan dan masalah kehidupan bersama manusia yang dimaksud menurut Thomas Hobbes adalah berikut :

Pertama, setiap orang dan semua orang mengalami persaingan yang terus menerus dalam meraih kepentingan dan atau mewujudkan kehormatan dan martabatnya. Dalam persaingan ini timbul kebencian atau iri hati yang menyebabkan timbulnya pertikaian. Dari persaingan inilah kemudian timbul peperangan untuk membentuk kehormatan dan martabat di satu pihak atau kelompok, dengan memperlemah atu meniadakan kehormatan dan martabat pihak atau kelompok lain.

Kedua, dengan penegakkan kehormatan dan martabat melalui peperangan maka orang-orang yang memenangkan peperangan memperoleh manfaat umum dari keberhasilan menegakkan kehormatan dan martabat sehingga menimbulkan keyakinan, kebanggaan dan kesenangan tertentu. Karena itu, orang-orang tersebut merasa perlu mempertahankan keyakinan, kebanggaan dan kesenangan tersebut.

Ketiga, untuk mempertahankan keyakinan, kebanggaan dan kesenangan itu orang-orang tersebut berupaya mengembangkan urusan administrasi guna mengatur kepentingan bersama dengan melakukan reformasi dan inovasi untuk terwujudnya suatu sistem administrasi.

Keempat, untuk mengembangkan urusan administrasi yang terkait dengan keinginan setiap orang dan keinginan bersama, maka orang-orang tersebut membentukan suatu lembaga perwakilan untuk mengurus kepentingan perseorangan dan kepentingan bersama secara tertib dan damai serta mempertahankan kepentngan bersama dari segala bentuk hal yang mengganggu kedamaian orang-orang tersebut. Lembaga perwakilan kepentingan bersama inilah yang disebut ”Pemerintahan”.

Kelima, dengan adanya lembaga keterwakilan yang diberi kuasa atau kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kehidupan bersama agar tidak terjadi pertikaian yang bersumber dari sikap yang irasional dari orang-orang tersebut, maka terbentuklah suatu pola pemerintahan tertentu, yang betugas mengatur dan mengendalikan kehidupan bersama secara arif. Lembaga keterwakilan tersebut melaksanakan kedaulatan bersama yaitu kedaulatan rakyat.

Keenam, untuk mengatur dan mengendalikan kehidupan bersama itu kemudian timbul berbagai perjanjian yang berfungsi untuk mengatur, mengarahkan dan mengendalikan pola kehidupan bersama dalam rangka memelihara kepentingan umum, agar berlangsung aman, tertib dan lancar. Perjanjian yang dimaksud adalah peraturan perundang-undangan. Didalam peraturan perundang-undangan ini diatur hak dan kewajiban negara terhadap warga negara; dan hak kewajiban warga negara terhadap negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kamis, 14 November 2013

Resep Membuat Kue Nastar Keju Spesial

Bahan utama kue nastar keju:
200 gram Mentega
2 butir kuning Telur
50 gram Gula halus
350 gram Tepung terigu
1 sdm Tepung maizena
1 sdm Susu bubuk full cream
1/4 sdt Vanili bubuk

Bahan Isi kue nastar keju :
Selai nanas beli jadi, atau
1 buah Nanas, parut halus
125 gram Gula pasir
5 butir Cengkeh
3 cm atau ruas jari Kayu manis

Bahan Olesan kue nastar keju :
1 butir kuning Telur 1 butir
1 sdm air
Keju parut secukupnya untuk taburan di atas nastar

Cara Membuat selai nanas :
1. Masak nanas parut bersama gula pasir, cengkih, dan kayu manis dengan api kecil.
2. Aduk hingga mengering, jangan sampai gosong, angkat, dinginkan.

Cara Membuat kue nastar keju :
1. Kocok dan mixer telur, gula, mentega, hingga tercampur rata.
2. Masukkan tepung maizena, tepung terigu, vanili bubuk dan susu, sambil di ayak dan aduk sampai rata.
3. Ambil adonan dan dikira-kira saja besarnya, bentuk bulat dan isi dengan selai nanas secukupnya.
4. Siapkan loyang, olesi dengan margarin. Letakkan adonan kue jadi ke atas loyang, beri jarak.
5. Olesi dengan kuning telur, dan taburi atasnya dengan keju parut.
6. Panggang kue dengan suhu oven 175 derajat celcius. Tunggu sekitar 15 menit atau sampai kue matang.
7. Angkat, dinginkan dam masukkan dalam stoples kedap udara.


Pudding Coklat Vla Cokelat


Bahan Puding Coklat :
1 bks agar-agar bubuk putih
500 ml susu segar
100 ml krim segar
200 gr dark cooking chocolate, cincang halus
100 gr chocochips / choco button

Bahan Saus Vla Coklat :
200 gr dark cooking chocolate, potong kecil
50 ml krim segar

Cara Membuat Pudding Coklat Vla Cokelat :

1. Campur semua bahan puding coklat dalam satu wadah.
2. Masak dengan menggunakan api kecil sambil diaduk-aduk sampai coklat meleleh dan mendidih.
3. Angkat sambil terus di aduk-aduk sampai uapnya berkurang.
4. Siapkan loyang puding sesuai selera sobat onliners.
5. Masukkan beberapa butir choco chips atau choco button di dasar loyang.
6. Tuang dengan adonan puding, biarkan sampai pudding membeku atau mengeras.
7. Simpan didalam lemari es hingga pudding dingin dan sajikan dengan saus vla coklat.

Cara Membuat Saus Vla Cokelat : 
1. Lelehkan cokelat, jangan sampai gosong. Matikan api.
2. Selagi masih panas, tambahkan krim, kemudian aduk sampai rata dan agak mengental.

Untuk 10 porsi Puding Coklat Vla Coklat