Karakteristik ilmu pemerintahan terbentuk dari proses
timbulnya pemerintahan.
Menurut Thomas Hobbes, pada dasarnya pemerintahan bersumber
dari perkembangan, kebutuhan dan masalah kehidupan bersama manusia. Pokok-pokok
pemahaman terhadap perkembangan, kebutuhan dan masalah kehidupan bersama
manusia yang dimaksud menurut Thomas Hobbes adalah berikut :
Pertama, setiap orang dan semua orang mengalami persaingan yang
terus menerus dalam meraih kepentingan dan atau mewujudkan kehormatan dan
martabatnya. Dalam persaingan ini timbul kebencian atau iri hati yang
menyebabkan timbulnya pertikaian. Dari persaingan inilah kemudian timbul peperangan
untuk membentuk kehormatan dan martabat di satu pihak atau kelompok, dengan
memperlemah atu meniadakan kehormatan dan martabat pihak atau kelompok lain.
Kedua, dengan penegakkan kehormatan dan martabat melalui
peperangan maka orang-orang yang memenangkan peperangan memperoleh manfaat umum
dari keberhasilan menegakkan kehormatan dan martabat sehingga menimbulkan
keyakinan, kebanggaan dan kesenangan tertentu. Karena itu, orang-orang tersebut
merasa perlu mempertahankan keyakinan, kebanggaan dan kesenangan tersebut.
Ketiga, untuk mempertahankan keyakinan, kebanggaan dan kesenangan
itu orang-orang tersebut berupaya mengembangkan urusan administrasi guna
mengatur kepentingan bersama dengan melakukan reformasi dan inovasi untuk
terwujudnya suatu sistem administrasi.
Keempat, untuk mengembangkan urusan administrasi yang terkait
dengan keinginan setiap orang dan keinginan bersama, maka orang-orang tersebut
membentukan suatu lembaga perwakilan untuk mengurus kepentingan perseorangan
dan kepentingan bersama secara tertib dan damai serta mempertahankan kepentngan
bersama dari segala bentuk hal yang mengganggu kedamaian orang-orang tersebut.
Lembaga perwakilan kepentingan bersama inilah yang disebut ”Pemerintahan”.
Kelima, dengan adanya lembaga keterwakilan yang diberi kuasa atau
kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kehidupan bersama agar tidak terjadi
pertikaian yang bersumber dari sikap yang irasional dari orang-orang tersebut,
maka terbentuklah suatu pola pemerintahan tertentu, yang betugas mengatur dan
mengendalikan kehidupan bersama secara arif. Lembaga keterwakilan tersebut
melaksanakan kedaulatan bersama yaitu kedaulatan rakyat.
Keenam, untuk mengatur dan mengendalikan kehidupan bersama itu
kemudian timbul berbagai perjanjian yang berfungsi untuk mengatur, mengarahkan
dan mengendalikan pola kehidupan bersama dalam rangka memelihara kepentingan
umum, agar berlangsung aman, tertib dan lancar. Perjanjian yang dimaksud adalah
peraturan perundang-undangan. Didalam peraturan perundang-undangan ini diatur
hak dan kewajiban negara terhadap warga negara; dan hak kewajiban warga negara
terhadap negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
0 komentar:
Posting Komentar